Minggu, 5 Oktober 2025

Raja Arab Saudi ke Indonesia

Tito Karnavian Jelaskan Pedang Berwarna Emas dari Kerajaan Arab

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bingung karena disebut-sebut menerima pedang emas dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.

Editor: Sanusi
SERAMBI INDONESIA / M ANSHAR
Jenderal Polisi Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolri Jenderal Tito Karnavian bingung karena disebut-sebut menerima pedang emas dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Padahal, pedang yang ia terima adalah pedang berwarna emas dan bukan terbuat dari emas murni.

"Itu bukan emas ya, saya koreksi, bukan pedang emas. Saya juga bingung siapa yang menulis pedang emas itu," ujar Tito seusai meresmikan Command Center dalam kunjungan kerjanya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/3).

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Kapolri Tito Karnavian menerima sebilah pedang emas dari pemerintah Arab Saudi.
Tito menjelaskan, pedang tersebut merupakan cenderamata dari pemerintah Arab Saudi, yang ditujukan kepada Mabes Polri.

Pedang itu diberikan saat Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi berkunjung ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2).

Pedang tersebut merupakan hadiah yang melambangkan keamanan dan pertahanan. Dengan adanya bingkisan itu, diharapkan hubungan Indonesia dengan Arab Saudi semakin erat untuk menjaga keamanan negara.

"Pedang itu ditujukan untuk institusi Polri, bukan untuk Kapolri. Dan itu bukan emas, tapi kebetulan ada bagian-bagian yang berwarna kuning sepuhan emas," ucapnya.

Tito menambahkan, dalam prosedur tetap Polri, apabila menerima plakat, trofi, maupun cenderamata seperti itu akan dipajang di Museum Polri ataupun di ruang tamu di Mabes Polri. "Nanti kami juga akan laporkan ke KPK, hari ini atau besok," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan, Polri akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian pedang emas dari pemerintah Arab.

"Kami akan sampaikan informasi ini ke KPK sebagai catatan," ujar Rikwanto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Laporan tersebut untuk melihat apakah pedang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

KPK memiliki ketentuan bagi penyelenggara yang menerima uang atau barang untuk segera dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima.

Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 16 tentang KPK. Namun, belum dapat dipastikan kapan laporan itu dilakukan Polri.
"Cendera mata berupa pedang emas dalam kotak peti itu akan jadi bagian dari Polri," kata Rikwanto.

Meski diberikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, namun pedang emas itu tidak untuk Tito pribadi. Pedang emas tersebut akan diletakkan di Museum Polri.

Terpisah, KPK mengapresiasi langkah Polri yang berencana melaporkan pemberian pedang emas dari Kerajaan Arab Saudi. "Itu bagus. Kami ucapkan terima kasih kepada Polri untuk melaporkan penerimaan pedang itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Laode mengatakan, hal yang sama juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa waktu silam, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jokowi menyerahkan hadiah gitar bas dari personel Band Metallica, Robert Trujillo. (tribunnews/abdul qodir/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved