Minggu, 5 Oktober 2025

Kuasa Hukum: PT EK Prima Ekspor Indonesia

Menurut Samsul Huda, hanya perusahaan yang kredibellah yang berani mengajukan restitusi pajak.

Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair memberikan keterangan kepada media usai menjalani persidangan lanjutan di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2017). 

Samsul Huda menambahkan, PT EK Prima menolak STP dan meminta pembatalan pencabutan status PKP karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPP PMA VI. Untuk itu, PT EK Prima mengajukan keberatan kepada Kanwil dan Ditjen Pajak dengan tembusan Menteri Keuangan.

Alhasil keberatan itu ‎dikabulkan oleh Kanwil Pajak karena memang STP PPN yang diterbitkan KPP PMA VI Kalibata atas transaksi komoditas kacang mete dari penjual non PKP tidak boleh dikenakan PPN, juga dikabulkan Pembatalan Pencabutan status PKP EKP.

Dengan dikabulkannya keberatan ini, Samsul menyatakan PT EK Prima taat terhadap aturan pajak. Meski demikian, Samsul Huda tak menampik adanya pemberian uang dari kliennya kepada Handang Soekarno.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved