Kuasa Hukum: PT EK Prima Ekspor Indonesia
Menurut Samsul Huda, hanya perusahaan yang kredibellah yang berani mengajukan restitusi pajak.
Samsul Huda menambahkan, PT EK Prima menolak STP dan meminta pembatalan pencabutan status PKP karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPP PMA VI. Untuk itu, PT EK Prima mengajukan keberatan kepada Kanwil dan Ditjen Pajak dengan tembusan Menteri Keuangan.
Alhasil keberatan itu dikabulkan oleh Kanwil Pajak karena memang STP PPN yang diterbitkan KPP PMA VI Kalibata atas transaksi komoditas kacang mete dari penjual non PKP tidak boleh dikenakan PPN, juga dikabulkan Pembatalan Pencabutan status PKP EKP.
Dengan dikabulkannya keberatan ini, Samsul menyatakan PT EK Prima taat terhadap aturan pajak. Meski demikian, Samsul Huda tak menampik adanya pemberian uang dari kliennya kepada Handang Soekarno.