Mendikbud Sebut Penerbit Buku Anak Vulgar Bisa Dijerat Pidana
Muhadjir mengatakan tidak perlu mengeluarkan aturan baru terkait masalah tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengungkapkan penerbit buku 'Aku Berani Tidur Sendiri' yang menampilkan ulasan vulgar bisa dijerat Pidana.
"Itu mungkin bisa dikaitkan dengan KUHP, dengan Perundang-Undangan yang sudah ada kan," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Muhadjir mengatakan untuk saat ini peraturan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait buku bagi anak yang mengandung unsur pornografi.
"Ini sedang kita pelajari. Kalau itu berkaitan dengan peraturan yang ada di Kemendikbud belum ada," ucap Muhadjir.
Meski demikian, Muhadjir mengatakan tidak perlu mengeluarkan aturan baru terkait masalah tersebut.
Menurutnya, masih banyak instrumen hukum lain yang bisa dipergunakan untuk memberi sanksi bagi penerbit yang melanggar ketentuan yang ada.
"Kita tidak usah terlalu banyak bikin aturan lah, kalau memang sudah bisa dibidik dari Undang-Undang yang sudah ada," ujar Muhadjir.