KPK Ingin Miliki Wewenang Tangani Korupsi Private Sector
"Karena itu, saya menginginkan perubahan Undang Undang supaya kemudian private sector secara langsung juga bisa menjadi target kita,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inginkan wewenang lebih untuk mengungkap kasus korupsi yang tak terkait dengan penyelenggara negara (private sector).
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sambutan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi Banten.
Baca: Pelaku Bom Panci Cicendo Masuk ke Kantor Kelurahan, Diduga Bawa Bom Lain
Acara berlangsung di Hotel Santika Premiere Bintaro, Jalan Dr Satrio, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017).
Mengenakan pakaian batik bernuansa gelap, lelaki kelahiran Magetan 1956 itu menjelaskan selama ini KPK hanya bisa menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara.
Karena berdasarkan Undang Undang yang digunakan saat ini, KPK tidak punya wewenang untuk menangani korupsi di private sector.
Padahal menurutnya, kasus private sector cukup signifikan menimbulkan kerugian negara, di antaranya kasus pembukuan ganda dan tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
kata dia, KPK kalau menangkap pengusaha biasanya terkait dengan pelaku yang lain, dalam hal ini penyelenggara negara.
Baca: Kursi Raja Salman dan Setya Novanto Dibedakan, Ini Penampakannya
"Belum pernah kita menangkap khusus untuk pengusaha yang kemudian itu kita jadikan tersangka, karena perbuatannya yang tidak terkait dengan penyelenggara negara," kata Agus Rahardjo.
"Karena itu, saya menginginkan perubahan Undang Undang supaya kemudian private sector secara langsung juga bisa menjadi target kita," tambah Agus Rahardjo.