Kasus Ahok
Habib Rizieq Bawa Buku Tafsir Saat Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok Besok
Menurutnya, Rizieq telah melakukan persiapan khusus untuk bisa menyampaikan argumentasinya sebagai ahli agama di hadapan majelis hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dipastikan akan hadir sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang penistaan agama itu akan berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017) besok.
Rizieq akan membawa buku tafsir untuk memberatkan Ahok.
"Insya Allah kita sudah lakukan persiapan, besok beliau (Habib Rizieq) bakal hadir," kata Juru Bicata FPI, Slamet Ma'ruf siang tadi.
Baca: Kesaksian Habib Rizieq Bakal Bikin Ahok Tak Bisa Mengelak Besok
Menurutnya, Rizieq telah melakukan persiapan khusus untuk bisa menyampaikan argumentasinya sebagai ahli agama di hadapan majelis hakim.
"Persiapannya, karena besok kan beliau sebagai saksi ahli, persiapkan argumentasi-argumentasi, referensi-referensi, kitab-kitabnya, acuan-acuannya yang berhubungan dengan ahli mubalig," katanya.
Rizieq akan membawa kitab-kitab yang dijadikan rujukannya.
Kitab-kitab tersebut juga dibawa Rizieq ketika Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus Ahok.
"Pas gelar perkara aja 15 sumber rujukan. Ya nggak beda dari situlah. Kemungkinan lebih banyak sumber rujukannnya. Ada buku tafsir, hadits, beberapa buku pendapat ahli tafsir, pasti dibawa," katanya.
Dalam persidangan ke-12 kasus penodaan agama, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dua saksi ahli.
Keduanya adalah ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan, dan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, sebagai saksi ahli agama.
Penulis: Bintang Pradewo