Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ahok Tidak Dituntut 5 Tahun, Mendagri: Habis Saya

Kemendagri tetap berpegang teguh pada pendiriannya meski Ahok jadi terdakwa di kasus penistaan agama.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tidak ingin mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.

Kemendagri tetap berpegang teguh pada pendiriannya meski Ahok jadi terdakwa di kasus penistaan agama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertahankan Ahok sebagai Gubernur karena belum diketahui tuntutan dari Jaksa.

Jika masa tahanan Ahok di bawah lima tahun, Tjahjo yang akan dituntut karena salah mengambil keputusan.

"Kalau misal saya putuskan berhentikan sementara, kalau jaksa penuntut umum nanti 4 tahun, habis saya," ujar Tjahjo di rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Baca: Anies Baswedan Akan Jelaskan Soal Program Rumah Tanpa DP

Tjahjo mengambil keputusan tidak mencopot Ahok, karena tidak ingin mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo.

Selama proses persidangan Ahok di kasus penistaan agama berjalan, Tjahjo belum memberikan keputusan apapun.

"Tidak mungkin saya pembantu Presiden menjerumuskan Presiden," ungkap Tjahjo.

Tjahjo pun menghormati pendapat semua pakar hukum dan anggota DPR yang memberi pendapat bahwa Ahok harus dicopot dari Gubernur DKI.

Menurut Tjahjo semua opini mengenai polemik Ahok tidak ada yang salah.

"Kami menghormati pendapat nggak ada yg salah, semuanya Muzamil Yusuf enggak salah, Fadli Zon enggak salah, Mahfud MD enggak salah," kata Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved