Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Soal Status Ahok, Mendagri "Lempar Bola" ke Jokowi

Tjahjo Kumolo mengaku sudah melaporkan jawaban Mahkamah Agung terkait status Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

Editor: Hasanudin Aco
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Saat Blusukan di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (3/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah melaporkan jawaban Mahkamah Agung terkait status Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam suratnya, MA tidak bisa mengambil keputusan soal status Ahok karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca: Tjahjo Siap Diberhentikan Jika Sikap Pertahankan Ahok Salah

Tjahjo menyerahkan keputusan terkait status Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan ya, kalau memang ada diskresi ya ditangan Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Kendati demikian, Tjahjo mengaku tetap memberi masukan kepada Presiden.

Baca: Digugat ke PTUN, Tjahjo Siap Hadir Jika Dipanggil

Ia menyarankan agar Presiden tetap menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait kasus penodaan agama yang kini membuat Ahok menjadi terdakwa.

Apabila jaksa menggunakan pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara, maka Ahok tidak dinonaktifkan.

Namun, apabila jaksa menggunakan pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana lima tahun, maka Presiden bisa langsung menonaktifkan Ahok.

Ini sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya tugasnya melaporkan, soal beliau mengambil kebijakan apa kan ya terserah beliau," ucap Tjahjo.

Mendagri sebelumnya meminta fatwa dari MA setelah keputusannya tidak memberhentikan sementara Ahok menjadi polemik.

Ahok kini aktif menjadi Gubernur DKI setelah selesai cuti kampanye.

Berbagai pihak mendesak Ahok dinonaktifkan lantaran berstatus sebagai terdakwa penodaan agama.

Kepada Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Presiden Jokowi mengaku akan menunggu pandangan hukum yang resmi, misalnya dari MA atau PTUN.

Sebab, Jokowi tidak mau terjebak dengan opini pribadi setiap individu.

"Apabila PTUN menyatakan Ahok harus dinonaktifkan, maka Presiden akan ikut," kata Dahnil.

Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved