Minggu, 5 Oktober 2025

Tidak Ada Yang Perlu Dikhawatirkan Dari Rencana Sertifikasi Da'i

Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, diatur bahwa negara menjamin kebebasan beragama rakyatnya

Editor: Johnson Simanjuntak
youtube
Zainut Tauhid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari program sertifikasi da'i.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa adi.

Ia menuturkan bahwa program yang diinisiasi Kementerian Agama (Kemenag) itu bukanlah upaya dari pemerintah dan organisasi masyarakat (ormas) Islam, untuk membatasi dakwah para ulama, termasuk dalam kesempatan shalat Jumat.

"Tidak ada alasan siapa pun membatasi aktifitas dakwah. Negara menjamin kebebasan warganya untuk beribadah menurut ajaran agama dan keyakinannya," ujarnya saat dihubungi.

Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, diatur bahwa negara menjamin kebebasan beragama rakyatnya, dan menjamin rakyatnya melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan dan agama masing-masing.

"Membatasi aktifitas dakwah atau kegiatan keagamaan apa pun, itu bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Program sertifikasi da'i yang diinisiasi Kemenag itu, menurutnya bertujuan antara lain untuk meningkatkan kapasitas da'i, dalam memberikan siraman rohani ke umat.

Hal itu penting mengingat perkembangan zaman yang terjadi.

"Jadi keharusan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kompetensi, dalam bidang penguasaan materi dan metodologi dakwah, mutlak diperlukan oleh seorang khatib atau dai," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved