Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ahok

Mendagri Tak Mau Ungkap Detil Isi Fatwa MA Terkait Status Ahok, Ini Alasannya

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa terkait polemik status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/Landy Ramadhan
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo gelar Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017 di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Dalam sambutannya, Mantan Anggota DPR RI itu menegaskan, selama proses pilkada tersebut, para penegak hukum tak boleh ragu untuk menegakkan hukum kepada para peserta pilkada yang terkena kasus hukum. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa terkait polemik status Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Status Basuki alias Ahok dipersoalkan karena Kementerian Dalam Negeri belum menonaktifkannya, meski telah menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa tersebut.

Baca: Mendagri Sebut Isi Fatwa Soal Status Ahok Tidak Jauh Beda Dengan Keterangan Ketua MA

Baca: Jaksa Agung Sebut Pemberhentian Sementara Ahok Urusan Mendagri

Saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin siang, Mendagri mengatakan, isi fatwa MA bersifat rahasia.

"Ya surat itu kan rahasia negara, enggak bisa saya umumkan. Tapi sudah saya terima," ujar Tjahjo.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang memiliki tugas pokok dan fungsi administrasi, mengaku tidak mengetahui apa isi fatwa MA tersebut.

Pratikno belum menerima fatwa itu.

"Saya tidak tahu. Saya akan cek Mendagri. Tapi sampai Jumat yang lalu, belum saya terima. Jadi kami belum mengetahui perkembangannya," ujar Pratikno saat ditemui wartawan di Wisma Negara, Senin siang.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo akan mengecek soal apakah fatwa MA tersebut benar-benar sudah di tangan Presiden atau belum.

"Saya akan cek dulu," ujar dia.

Sementara, Presiden Jokowi menunggu fatwa MA dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentukan sikap soal status Ahok.

Pemerintah akan berpegang pada dua landasan hukum tersebut untuk memutuskan apakah akan menonaktifkan Basuki atau meneruskannya menjabat Gubernur DKI Jakarta hingga terpilihnya gubernur baru.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved