Senin, 29 September 2025

Ratu Atut Dititipkan di Tahanan Pondok Bambu

Ratut Atut Chosiyah (RAC), Kamis (15/2/2017) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah (RAC), Kamis (15/2/2017) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosiyah (RAC), Kamis (15/2/2017) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com, Atut hadir menggunakan baju coklat lengan panjang dipadu celana panjang hitam dan sepatu olahraga.

Dia tidak menggunakan baju tahanan KPK.

Ditanya soal maksud kehadirannya, Atut bungkam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan ‎Atut hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua kasus korupsi dan suap alat kesehatan provinsi Banten tahun 2012.

"‎Hari ini pelimpahan tahap dua untuk RAC, mantan Gubernur Banten. Ada dua indikasi yakni korupsi dan suap pengadaan Alkes nanti dijadikan dalam satu dakwahan," ungkap Febri.

Febri menjelaskan lantaran kasusnya sudah ditahapduakan maka sambil menunggu waktu sidang, Atut dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Atut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambah Febri.

‎Untuk diketahui, atas pengusutan kasus ini KPK pernah digugat oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam praperadilan tipikor pada awal Desember 2016.

MAKI menggugat karena menilai pengusutan yang dilakukan KPK terhadap Ratut Atut Chosiyah terkesan mandek‎. Namun akhirnya, gugatan itu dicabut oleh MAKI.

Febri mengakui atas kasus ini, KPK sudah melakukan pelimpahan tahap satu pada ‎8 November 2016 lalu. Sedangkan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti sempat terhambat karena Ratut Atut sakit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan