Selasa, 30 September 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Ajudan Patrialis Dijadwalkan Diperiksa KPK

Senin (6/2/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan para saksi, baik untuk tersangka Patrialis Akbar maupun Basuki Hariman (BHR).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, Senin (6/2/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan para saksi, baik untuk tersangka Patrialis Akbar maupun Basuki Hariman (BHR).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan untuk tersangka Patrialis Akbar, ada dua saksi yang diperiksa yakni Eko Basuki Teguh Argo Wibowo, ajudan Patrialis Akbar dan Teguh Boediyana, pihak swasta.

Selanjutnya untuk tersangka Basuki Hariman, penyidik juga memeriksa dua saksi yakni Pina Tamin dari unsur swasta.

"Lalu saksi lainnya yakni Kumala Dewi Sumartono, swasta, bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa. Dia juga dimintai keterangan untuk tersangka BHR," terang Febri.

Febri menambahkan pemeriksaan untuk hari ini sudah dilakukan di gedung baru KPK yang letaknya tidak jauh dari gedung lama, masih di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Baca: Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar As dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta, Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved