PKB Prihatin Musa Zainudin Tersangka Suap Proyek Jalan, Yudi Widiana dapat Bantuan Hukum PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memberikan bantuan hukum kepada Yudi Widiana yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek jalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memberikan bantuan hukum kepada Yudi Widiana yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kami baru dengar informasi pagi ini tentu kami akan merapatkan untuk yang terbaik," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid ketika ditanyakan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Yudi.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kata Hidayat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK terkait penetapan Yudi Widiana sebagai tersangka.
Hidayat pun meminta KPK melakukan proses hukum tanpa intervensi dan kepentingan siapapun. Ia menegaskan sejak awal PKS tidak mendukung korupsi.
PKS mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, Hidayat mengaku keberatan bila Yudi Widiana dikaitkan dengan institusi PKS.
Pasalnya, PKS sebagai institusi tidak pernah meminta dan menyuruh serta memerintahkan perbuatan korupsi.
"Artinya, yang salah, kalau memang salah ya sebut saja yang salah. Tapi jangan sebut institusi yang tidak terlibat dengan kesalahan. Sebab kalau itu dilanjutkan kami PKS akan bisa menuntut balik kepada media manapun yang mengatakan bahwa KPK menetapkan Politikus PKS karena yang ditetapkan KPK bukanlah politikus PKS bahwa ada orang perorang, prilakunya, jelas bukan institusinya," kata Hidayat.
Sementara itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku prihatin atas penetapan Musa Zainuddin sebagai tersangka di kasus yang sama oleh KPK.
"Kami prihatin terhadap apa yang menimpa Pak Musa Zaenuddin," kata Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding.
Karding mengatakan PKB akan memberikan bantuan hukum bila diminta Musa Zainuddin.
"Sebagai kader (PKB), kami akan membantu," kata Karding.
Penyidik KPK menetapkan Yudi Widiana dan Musa Zainuddin sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi merupakan politikus PKS, sedangkan Musa berasal dari PKB.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Keduanya merupakan anggota DPR yang masih aktif pada periode ini. Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat anggota Dewan juga.
"(Ditetapkan sebagai tersangka) sejak tanggal 24 (Januari) kemarin," ucap Basaria.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016.
Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, KPK menangkap dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Mereka saat itu disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga ditangkap.
Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lainnya kemudian.
Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng.
Sebenarnya nama Yudi dan Musa kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya ketika Aseng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pada tanggal 18 April 2016.
Saat itu, Aseng mengaku telah menyerahkan duit sebesar Rp 2,5 miliar kepada Yudi.
Aseng menyebut uang itu disampaikan melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan.
Namun, Yudi selalu membantah pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.
Baca: Wisatawan dan Pedagang tak Berani ke Pantai Kuta
Nama Musa di beberapa kesempatan pun kerap disebut. Salah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary.
Tak hanya itu, dalam dakwaan Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap.
Musa disebut menerima komisi sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan berkas dakwaan untuk Khoir, Mochamad Wiraksajaya, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (4/4/2016).
Proyek yang diserahkan untuk dikerjakan kedua pengusaha ini adalah proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, yang akan diserahkan kepada Khoir.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Khoir bersedia memberikan fee sebesar Rp 3,52 miliar kepada Musa.
Kemudian proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 54,32 miliar akan diberikan kepada Aseng.
Dengan konsekuensi, Aseng harus memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, yakni Rp 4,48 miliar, kepada Musa.
Lalu, nama Musa kembali disebut oleh tenaga ahli di Komisi V DPR bernama Jaelani.
Dia mengaku pernah menjadi perantara uang suap dari Khoir kepada Musa.
Jaelani mengaku memberikan uang itu kepada Mutakim selaku staf Musa.
Penyerahan uang itu disebut Jaelani dilakukan pada akhir Desember 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Jaelani saat itu mengaku tidak tahu nama staf Musa tersebut tapi ingat wajahnya.
Saat diperlihatkan foto Mutakim, Jaelani mengakui telah menyerahkan uang Rp 7 miliar yang ditujukan kepada Musa. (fer/ter/wly)