Mangkir Jalani Pemeriksaan, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Tiga Pegawai PT Billy Indonesia
"Tiga saksi untuk tersangka NA (Nur Alam) tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan. Selanjutnya kami akan mengagendakan ulang."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pegawai PT Billy Indonesia yakni Sony Padmini, Edy Farmon dan Koei Tjin Shin Selasa (24/1/2017) kemarin mangkir diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya, kemarin mereka diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, tersangka di KPK atas penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2008-2012.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketiga pegawai ini tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Tiga saksi untuk tersangka NA (Nur Alam) tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan. Selanjutnya kami akan mengagendakan ulang," ujar Febri, Rabu (25/1/2016).
Atas kasus ini, Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kalah. Hingga kini, KPK juga belum menahan Nur Alam.