Minggu, 5 Oktober 2025

Akhir Januari, KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia dan Pendiri MRA

KPK berencana ‎memeriksa dua tersangka suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris pada akhir Januari 2017 ini.

Editor: Sanusi
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Emirsyah Satar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana ‎memeriksa dua tersangka suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris pada akhir Januari 2017 ini.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (23/1/2016) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Membongkar Kasus Suap Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

Dua tersangka yang akan diperiksa tersebut yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, merangkap pendiri PT Muji Rekso Abadi (PT MRA) Soetikno Soedarjo.

"Selama tahap penyidikan, kami belum lakukan pemeriksaan. Direncanakan pemanggilan akan dimulai akhir Januari ini," terang Febri.

Febri melanjutkan, pemeriksaan baru akan dilakukan pada akhir Januari karena saat ini penyidik KPK masih fokus pendalaman terhadap beberapa barang bukti ‎yang berhasil diamankan saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Kami masih fokus dengan hasil penggeledahan sebelumnya karena banyak didapatkan informasi terkait aset, data perbankan dan informasi elektronik lainnya," tambah Febri.

Seperti diketahui, Emirsyah diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved