Senin, 29 September 2025

Puan Setuju Pidato Menteri Dibatasi Saat Ada Presiden

Jadi diharapkan menyampaikan sambutan itu simpel, singkat, masuk langsung ke substansi

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KULIAH UMUM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Puan Maharani menyampaikan pemaparannya di hadapan mahasiswa saat menjadi pembicara pada kuliah umum bertema 'Peran Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Revolusi Mental' di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Rabu (16/11/2016). Pada kuliah umum tersebut, Puan mengajak generasi muda lebih produktif dan memiliki daya saing untuk menjadi kekuatan bagi perekonomian nasional dan pembangunan Indonesia di masa mendatang. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan dirinya setuju apabila pidato menteri dibatasi dalam acara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

"Ya itu supaya tepat dalam penjadwalan rundown suatu acara," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Puan menerjemahkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet tersebut bahwa setiap pidato dalam acara yang dihadiri Presiden sebaiknya hanya inti dari tema acara yang berlangsung.

"Jadi diharapkan menyampaikan sambutan itu simpel, singkat, masuk langsung ke substansi sehingga memang tidak ada jadwal yang molor," ucap Puan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang beredar tersebut, tertulis:

"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kiranya Menteri/Kepala LPNK/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sabutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. agar materi sabutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud;

b. penyiapan sambutan tersebut paling lama 7 (tujuh) menit."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan