Menteri Pidato Jangan Bertele-tele, Cukup 7 Menit
Seyogjanya para menteri, pimpinan Kementerian dan Lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet menjelaskan mengenai terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri Presiden.
"Seyogjanya para menteri, pimpinan Kementerian dan Lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan Presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Surat edaran yang terbit pada tanggal 23 Desember 2016 itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pidato langsung ke intinya.
"Apapun kan Presiden kita ini Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan," kata Pramono Anung.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang beredar tersebut, tertulis:
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kiranya Menteri/Kepala LPNK/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sabutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. agar materi sabutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud;
b. penyiapan sambutan tersebut paling lama 7 (tujuh) menit."