Senin, 29 September 2025

Menteri Pidato Jangan Bertele-tele, Cukup 7 Menit

Seyogjanya para menteri, pimpinan Kementerian dan Lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan

Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan, pergantian paspampres tetap dilakukan secara terbuka. Meski demikian kewaspadaan terkait ancaman teror bom terus ditingkatkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet menjelaskan mengenai terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri Presiden.

"Seyogjanya para menteri, pimpinan Kementerian dan Lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan Presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Surat edaran yang terbit pada tanggal 23 Desember 2016 itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pidato langsung ke intinya.

"Apapun kan Presiden kita ini Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan," kata Pramono Anung.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang beredar tersebut, tertulis:

"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kiranya Menteri/Kepala LPNK/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sabutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. agar materi sabutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud;

b. penyiapan sambutan tersebut paling lama 7 (tujuh) menit."

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan