RUU Pemilu
Wapres JK: Demi Pemilu Berkualitas Harus Ada Batasan
Menurut JK, adanya ambang batas tersebut untuk menjadikan pemilu yang lebih berkualitas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden, Jusuf Kalla menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih menginginkan adanya ambang batas parlemen guna mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden dalam rancangan undang-undang pemilu serentak 2019.
Menurut JK, adanya ambang batas tersebut untuk menjadikan pemilu yang lebih berkualitas.
"Demi Pemilu yang berkualitas, harus ada batasan-batasan itu. Ini juga untuk lebih praktis dalam sistem pemilu nantinya," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
JK mengatakan jangan sampai semua partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presidennya masing-masing.
Hal itu, menurutnya, bukan tidak akan justru mempesulit pemilu serentak yang akan diadakan pada 2019 mendatang.
"Tentu memang partai-partai yang suaranya tidak besar ini menginginkan hilangnya ambang batas itu supaya bisa mencalonkan. Tapi kita butuh itu," katanya.
Diketahui beberapa partai politik seperti PKB, Gerindra, Hanura, dan PAN menginginkan ambang batas 0 persen untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, pemerintah hingga saat ini masih menginginkan ambang batas 20 persen suara di parlemen dan atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mengajukan pasangan presiden dan wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019 mendatang.