Jumat, 3 Oktober 2025

PDIP: Belum Ada Urgensi DPR Bentuk Pansus Makar

Tapi Masinton mengingatkan kembali Kepolisian masih bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan

Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menolak, wacana pembentukan panita khusus kasus makar oleh sejumlah anggota DPR.

Wacana tersebut muncul saat sejumlah orang yang disangka berbuat makar bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (10/1/2017).

Pasalnya Politikus PDI-Perjuangan ini melihat belum ada urgensinya pembentukan Pansus Makar di DPR di tengah aparat Polri masih memproses kasus hukum itu sendiri.

Karena itu pula Masinton Pasaribu meminta semua pihak termasuk DPR harus menghormati proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Polri atas kasus dugaan makar.

"Saya belum melihat urgensi pembentukan Pansus Makar, karena kepolisian sedang bekerja dan masih dalam track perundang-undangan dan KUHAP," ujar Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Rabu (11/1/2017).

Meskipun memang setiap anggota DPR-RI memiliki hak konstitusionalnya untuk mengajukan setiap usulan di DPR-RI, termasuk mengusulkan dibentuknya Pansus, mekanismenya diatur dalam UU MD3.

Tapi Masinton mengingatkan kembali Kepolisian masih bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang-orang yang diduga akan melakukan makar.

"Sepanjang kepolisian masih bekerja sesuai dengan mekanisme perundang-undangan dan KUHAP, menurut pandangan saya belum perlu terburu-buru DPR membentuk "Pansus Makar"," kata Masinton.

Terkecuali, imbuh Masinton Pasaribu, jika kepolisian bertindak diluar kewenangan tugasnya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan kasus dugaan makar yang kini sedang berproses ditangani kepolisian.

"Berikan kesempatan kepada kepolisian bekerja melakukan penegakan hukum dan Kamtibmas. Kita pantau bersama dan kita ingatkan agar kepolisian bekerja sesuai koridor hukum dan perundang-undangan," ucap Masinton Pasaribu.

Sebelumnya para tersangka kasus makar mengaku ke DPR. Mereka diterima Wakil Ketua Fadli Zon serta anggota Komisi III Wenny Warouw dan Supratman Andi Agtas.

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar.

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka dijerat dengan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), serta makar.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.

Sementara Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved