Senin, 29 September 2025

Polri Minta Buku ''Jokowi Undercover'' Diserahkan ke Polisi

Boy Rafli mengatakan, buku tersebut diminta demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus fitnah Presiden Joko Widodo

Editor: Johnson Simanjuntak
Dokumentasi Tribun Jateng
Bambang Tri Mulyono dan karyanya, Jokowi Undercover. Mabes Polri menahan Bambang di rumah tahanan Polda Metro Jaya usai disangka dalam dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA. DOKUMENTASI TRIBUN JATENG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar meminta kepada masyarakat yang telah membeli buku Jokowi Undercover untuk mengembalikannya kepada kepolisian.

 “Kami saat ini meminta juga kepada masyarakat untuk mengembalikan bagi mereka yang sudah membeli. Jadi dengan hormat, mereka yang sudah membeli, kami mohon itu dikembalikan ke polisi,” ujar Boy Rafli di Kantor Staf Presiden  (KSP), Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Boy Rafli mengatakan, buku tersebut diminta demi kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan kasus fitnah Presiden Joko Widodo dengan Tersangka Bambang Tri Mulyono.

“Karena itu adalah barang bukti. Sudah disebarluaskan di media sosial,” ucap Boy Rafli.

Untuk proses pengembalian, Boy Rafli menjelaskan masyarakat bisa menyerahkan buku tersebut kepada kantor polisi terdekat.

“Saat ini kami masih melakukan penghitungan, berapa sejauh ini buku-buku yang sudah dikuasai masyarakat,” kata Boy Rafli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan