Selasa, 30 September 2025

Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Tidak Diikuti dengan Pelayanan Baik

Kenaikan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), resmi diberlakukan, Jumat (6/1/2017).

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), resmi diberlakukan hari ini, Jumat (6/1/2017).

Warga dituntut merogoh kocek lebih banyak untuk mengurus surat-surat kendaraannya karena kenaikannya berkali-kali lipat. 

Namun, warga mengaku kecewa terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan tarif administrasi yang mengalami kenaikan tersebut.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved