Selasa, 30 September 2025

Gerindra Akan Pecat Wakil Ketua DPRD Pesawaran yang Tertangkap Narkoba

Partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas terhadap Wakil Ketua DPRD Pesawaran Rama Diansyah.

http://www.mestarianyhabie.org/
Logo Gerindra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas terhadap Wakil Ketua DPRD Pesawaran Rama Diansyah. Rama yang berstatus kader Gerindra ditangkap aparat terkait kasus narkoba.

"Begini ya pokoknya tidak ada ampun bagi kader yang terjerat hukum pidana apapun pasti dipecat," kata Waketum Gerindra Arief Poyuono melalui pesan singkat, Rabu (4/1/2017).

Apalagi Rama Diansyah ditangkap sebagai pengguna narkoba. Arief menegaskan Gerindra memiliki program khusus pemeberantasan dan penggunaan narkoba.

Arief juga mengatajan pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes anti narkoba pada seluruh pengurus, kader dan anggota dewan.

"Agar dipastikan tidak ada satupun anggota keluarga besar Gerindra penguna narkoba," kata Arief.

Arief mendukung aparat hukum yang  menangkap kader terkait penggunaan narkoba. "Tidak Ada bantuan Hukum dari Gerindra," ujar Arief.

Sebelumnya, Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek sebuah rumah di Dusun Penengahan, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Selasa (3/1/2017).

 Dari penggerebekan itu, polisi menangkap delapan orang. Dua di antaranya adalah anggota DPRD Pesawaran.

Legislator itu adalah Rama Diansyah (wakil ketua DPRD Pesawaran), dan Yudiyanto.

Enam orang lainnya adalah Hendra Irawan, Harpandi, Hamdani, Darma Setiawan, Hayyun dan Alwi.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sisa sabu, alat hisap.

"Ya benar kami menangkap delapan orang dua di antaranya anggota DPRD," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Selasa malam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan