Operasi Pemberantasan Pungli
Tiga PNS Minahasa Tertangkap Tangan Lakukan Pungutan Liar Pengurusan Tanah, IMB, Hingga SK
"Penangkapan pertama terjadi 18 November 2016 di Jalan Raya Tondano pada Marlon Butce Erwin (41), oknum PNS yang melakukan pungli pengurusan IMB,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Saber Pungli Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku pungli.
Penangkapan dilakukan terhadap tiga orang sejak 18 November 2016 hingga 24 Desember 2016 di wilayah hukum Polres Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kini keempat orang itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara.
"Penangkapan pertama terjadi 18 November 2016 di Jalan Raya Tondano pada Marlon Butce Erwin (41), oknum PNS yang melakukan pungli pengurusan IMB," ujar Rikwanto, Jumat (30/12/2016) di Mabes Polri.
Menurutnya, dari tangan Marlon Butce Erwin, pihaknya menyita barang bukti uang Rp 20 juta.
Selanjutnya, Kamis 1 Desember 2016, Unit Saber Polres Minahasa menangkap satu lagi oknum PNS Dikpora yang meminta uang dalam proses pengurusan SK Penetapan Angka Kredit (PAK).
Tersangka bernama Jonneke Jully (50) yang ditangkap di Kantor Dispora Kabupaten Minahasa dengan barang bukti uang Rp 1,5 juta.
Terakhir 24 Desember 2016 dilakukan penangkapan terhadap pegawai BPN Minahasa dalam pengurusan sertifikat tanah.
"Tersangka yang ditangkap yakni Abdul majid (51) di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa dengan barang bukti Rp 400 ribu," kata Rikwanto.
Jenderal bintang satu ini menambahkan saat ini seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan dan menjalani pemeriksaan di Polda Sulut.