Pilkada Serentak
Perludem Temukan Keanehan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Nol Rupiah Dalam Pilkada Aceh
"LPSDK cagub tersebut sumbangan penerimaannya Rp 0. Masa tidak menerima sumbangan sama sekali, ini aneh,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni mengungkapkan adanya keanehan dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) satu pasangan calon di Provinsi Aceh.
Keanehan itu terlihat dalam laporannya yang hanya Rp 0 selama masa kampanye berlangsung dan hal itu diakui calon gubernurnya.
"LPSDK cagub tersebut sumbangan penerimaannya Rp 0. Masa tidak menerima sumbangan sama sekali, ini aneh," kata Titi di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Dia menilai, adanya keanehan tersebut tidak lepas dari kurangnya kesungguhan penyelenggara pemilu menerapkan sanksi politik uang dalam Pilkada.
Terlebih, dijelaskannya saat ini peserta Pilkada masih diperbolehkan memberi bantuan transportasi dan hadiah bagi pendukungnya saat berkampanye.
Selain itu, Titi juga mempertanyakan arti politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti tertulis pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Harus ada penjelasan apa maksud terstruktur, sistematis, dan masif. Sanksi kuat politik uang tak sungguh-sungguh dalam pengaturan," jelas Titi.