Setelah Digugat MAKI ke Pengadilan, KPK Langsung Periksa Ratu Atut Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan korupsi pengadaan Alkes.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Kasus ini merupakan kasus lama yang belum selesai hingga saat ini. KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka pada 12 Desember 2013.
Penetapannya sebagian tersangka hampir bersamaan dengan kasus suap sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.
Pada kasus suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstusi, Ratu Atut divonis tujuh tahun.
Pemeriksaan kembali Ratu Atut tidak berselang lama setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Kuasa Hukum MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan Ratu Atut sudahmenyandang status tersangka selama 3 tahun pada kasus dugaan korupsi Alkes Banten.
Menurut dia, proses penyidikan sebenarnya telah selesai namun berkas tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sekadar informasi, Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalamproyek pengadaan Alkes di Banten yang dianggap KPK tidak sesusai prosedur. Ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) pada proyek tersebut.
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Atut justru mengelegasikan proyek ini ke jajaran di bawah kepala dinas.