KPK Siap Hadapi Gugatan MAKI Terkait Penanganan Kasus Korupsi yang Menjerat Ratu Atut
KPK digugat LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia terkait penanganan kasus pengadaan alat kesehatan yang menjerat bekas Gubernur Banten, Ratu Atut.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus pengadaan alat kesehatan yang menjerat bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Tergait gugatan tersebut, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah mengungkapkan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"KPK cukup sebenarnya digugat praperadilan dan semua gugatan praperadilan akan kita hadapi," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Febri Diansyah mengatakan belum bisa memberikan jawaban secara rinci mengenai materi gugatan yang dilayangkan MAKI.
Menurut dia, pihaknya akan mengetahui mengenai materi gugatan saat di persidangan.
"Kita dengar dulu apa sebenarnya inti permohonannya. Tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan. KPK akan mempelajari dan kemudian memberikan jawaban," ungkap Febri Diansyah.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK karena dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat Ratu Atut Chosiyah.
Kuasa Hukum MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan Ratu Atut sudah menyandang status tersangka selama 3 tahun. Menurut dia, proses penyidikan sebenarnya telah selesai namun berkas tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalam proyek pengadaan Alkes di Banten yang dianggap KPK tidak sesusai prosedur.
Ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) pada proyek tersebut.
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Atut justru mengelegasikan proyek ini ke jajaran di bawah kepala dinas.
Selain kasus tersebut, Atut adalah terpidana tujuh tahun penjara terkait suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.