Selasa, 30 September 2025

Fatwa MUI

JK: Ormas Tidak Boleh Sweeping Atribut Natal

Fatwa MUI menurut Jusuf Kalla adalah bagian dari aturan agama, yang ditujukan untuk masing-masing pemeluk agama.

Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapan atas pertandingan final leg kedua Piala AFF, antara Thailand dan Indonesia, di rumah dinas, Jl Diponegoro no 2, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak boleh melakukan sweeping atau penyapuan terhadap atribut natal.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla.

Kata dia fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang muslim mengenakan atribut natal, serta melarang perusahaan memaksa karyawannya mengenakan atribut natal, bukan lah dasar hukum bagi ormas melakukan penyapuan.

"Aturan itu kan tidak bisa dilaksanakan oleh ormas," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Fatwa MUI menurut Jusuf Kalla adalah bagian dari aturan agama, yang ditujukan untuk masing-masing pemeluk agama.

Bagi yang mempercayai aturan tersebut, aturan itu diterapkan untuk diri sendiri.

"Penegakan hukumnya (terkait) dosa neraka, bukan penegakan hukum harus di sweeping," katanya.

Jika ada ormas melakukan penyapuan terhadap atribut natal, maka hal itu termasuk pelanggaran hukum.

Dengan demikian penegak hukum bisa menindak para pelaku pelanggaran hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan