Tanggapi Revisi UU MD3, Misbakhun: Ketua DPR Tetap Setya Novanto
Selaku anggota badan legislasi, ia akan memperjuangkan hal itu. Itu karena anggota DPR sudah sepakati perubahan Undang-undang MD3.
Penulis:
Lendy Ramadhan
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Menanggapi revisi Undang-undang MD3, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan, Ketua DPR tetap Setya Novanto.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Lapangan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (18/12/2016).
Anggota Partai Golkar itu menjelaskan, anggota DPR telah menyepakati perubahan Undang-undang MD3 yang akan menambah satu kursi Wakil Ketua DPR RI dan "kocok ulang" pimpinan legislatif tersebut.
"Dan posisi Pak Setya Novanto akan tetap bertahan sebagai Ketua DPR," katanya.
"Itu akan kami perjuangkan selaku anggota baleg (badan legislasi). Akan kami pertahankan Bapak Setya Novanto akan tetap menjadi Ketua DPR," tambahnya.(*)