Selasa, 7 Oktober 2025

Rhoma Irama: Partai Idaman Dapat SK Menkumham

Kami tak pernah berhenti bergerak dan berjuang untuk melakukan akselerasi, rekrutmen dan kaderisasi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Rhoma Irama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama menjelaskan, pihaknya resmi berbadan hukum sebagai partai politik, setelah sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengeluarkan Surat Keputusan dengan No M.HH-31 AH 1101 dan No M.HH-30 AH 1101 Tahun 2016.

"Pada Selasa (13/12/2016), Partai Idaman resmi sebagai partai politik berbadan hukum setelah Menkumham mengeluarkan SK tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Idaman 2016-2021 dan Pengesahan AD/ART partai," kata Rhoma kepada wartawan di DPP Partai Idaman, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/12/20216).

Selanjutnya, Partai Idaman akan melakukan akselerasi atau percepatan dalam pemenuhan persyaratan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat mengikuti pemilu 2019.

"Kami tak pernah berhenti bergerak dan berjuang untuk melakukan akselerasi, rekrutmen dan kaderisasi agar persyaratan KPU sebagai peserta pemilu dapat tercapai," kata pria yang akrab disapa Raja Dangdut ini.

Rhoma mengatakan, pihaknya akan melibatkan grup musik "Soneta" yang dinaunginya selama ini untuk memberikan dukungan kepada Partai Idaman.

"Hukumnya fardhu 'ain untuk memberikan dukungan kepada Partai Idaman. Soneta merupakan kekuatan dan modal yang dimiliki oleh Partai Idaman. Kita akan libatkan Soneta di setiap aktivitas Partai Idaman," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved