Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Sekjen FUI Khawatir Penggunaan Ayat Al-Quran dalam Eksepsi Penasehat Hukum

Pria yang juga menjabat sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu juga menyatakan akan meminta majelis ulama meneliti hal tersebut

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Muhammad Al-Khotot 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khotot menyatakan keresahannya terhadap isi keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Eksepsi itu dibacakan dalam sidang perdana kasus tersebut yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016) siang.

Muhammad Al-Khotot menjelaskan bahwa tim penasehat hukum Ahok menggunakan ayat Al-Quran sebagai penolakan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

"Mereka menyatakan penolakan dakwaan dengan menggunakan ayat Al-Quran. Saya takut ada penistaan lagi, mereka kan berada di pihak penista, kok menggunakan ayat Al-Quran," ujar Muhammad Al-Khotot kepada awak media.

Pria yang juga menjabat sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu juga menyatakan akan meminta majelis ulama meneliti hal tersebut.

"Nanti kami akan minta majelis ulama untuk meneliti penggunaan ayat Al-Quran oleh penista agama," katanya.

Selain hal tersebut ada tiga hal lain yang menurutnya ganjil dari nota pembelaan yang disampaikan pihak tersangka.

Yang pertama adalah pernyataan Ahok yang tidak merasa menyakiti umat Islam.

"Kemudian yang menurut kami ganjil adalah pernyataan tim penasehat hukum mereka yang mengatakan proses hukum yang cepat melanggar hak asasi manusia dan mereka merasa proses tidak berjalan sekmbang karena ada tekanan dari publik."

"Padahal publik hanya menyampaikan aspirasi, tidak bisa menentukan jalannya proses hukum," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved