Selasa, 30 September 2025

Pergantian Ketua DPR

MKD Tak Permasalahkan Langkah Ade Komarudin Berniat Ajukan Peninjauan Kembali

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersilahkan Ade Komarudin melakukan peninjauan kembali kasus kode etiknya.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/DANY PERMANA
Ade Komarudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersilahkan Ade Komarudin melakukan peninjauan kembali kasus kode etiknya.

Ade Komarudin atau Akom diberhentikan MKD dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Ya kan enggak ada masalah, itu kan haknya Pak Akom," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Menurut dia, bukan hanya sekali MKD DPR merima upaya peninjauan kembali atas putusannya.

"Bukan baru sekali ada yang diputus MKD, kemudian mengajukan upaya peninjauan di MKD. Kan enggak ada masalah," katanya.

Namun, Dasco mengatakan permohonan peninjauan kembali itu belum diterima MKD.

Politikus Gerindra itu menuturkan terdapat mekanisme di MKD untuk peninjauan kembali.

"Mekanisme sudah ada dan sudah pernah terjadi. Serta ada yuriprudensinya. MK juga final dan mengikat. Tapi kan ada upaya peninjauan kembali. MK juga ada. MKD juga bisa," kata Dasco.

Dasco menyarankan Akom mengajukan peninjauan kembali setelah masa reses.

Sebab, pada tanggal 16 Desember nanti, DPR akan memasuki masa reses.

DPR baru akan bersidang kembali pada awal tahun baru besok.

"Itu hak anggota yang memang mesti kita terima," katanya.

Dijelaskan dia, mekanisme itu diatur sesuai tata beracara, ada pemanggilann yang mengajukan peninjauan kembali.

"Kemudian materinya seperti apa. Kan kita lihat materinya," kata Dasco.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

Akom, sapaan akrab Ade, diberhentikan dari jabatan tersebut karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.

Putusan MKD dibacakan langsung Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan.

‎Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi wakil ketua MKD Sarifudin Sudding dan Maman Imanulhaq.

"Terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi ‎Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan