Selasa, 7 Oktober 2025

Tokoh Ditangkap

Polisi Buru Penyandang Dana Rencana Makar

Polri mengatakan pengusutan dugaan makar di aksi 212 tidak akan berhenti pada penetapan tujuh tersangka saja.

Editor: Sanusi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Irjen Boy Rafli Amar 

Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Selain Kivlan, enam lainnya uang ditangkap dengan tuduhan sama. Sementara musisi Ahmad Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.

Kivlan, perwira yang juga sempat menjabat Kepala Staf Kostrad ABRI itu diciduk oleh ratusan aparat gabungan kepolisian beserta TNI di kediamannya sekitar pukul 04.30 WIB.Tak hanya itu, Kivlan dibekuk aparat gabungan seusai menunaikan shalat subuh.

Saat penangkapan berlangsung, hanya ada Kivlan dan sopir pribadinya dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Arifin. Belum terlihat pula ada kerabat maupun anggota keluarga yang datang menjenguk.

Sabtu dini hari, Kivlan saat keluar dari Mako Brimob sekitar pukul 01.30 WIB.Kivlan menolak disebut ditangkap oleh penyidik. "Saya tidak ditangkap, cuma 'diambil' saja. Diundang," kata Kivlan.

Kivlan mengaku kepada penyidik dirinya perihal pertemuan pada 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific. Pertemuan itu dipimpin oleh Rachmawati Soekarnoputri.

"Tentang masalah mendukung GNPF supaya Ahok ditangkap dan ditahan. Kemudian tentang masalah perubahan UUD 45, sidang istimewa itu. Saya tidak hadir," ucap Kivlan.

Selain itu, Kivlan menyebutkan, penyidik menanyakan pertemuan di Universitas Bung Karno tanggal 30 November. Namun, ia juga mengaku tidak hadir dalam acara tersebut.

"Pertemuan Sri Bintang Pamungkas yang ke MPR juga tidak hadir. Pada saat itu saya ada rapat dengan FPI," ujar Kivlan. (tribunnews/theresia /ikang/kompas.com/)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved