Selasa, 30 September 2025

Tokoh Ditangkap

Begini Rencana Makar dari Tujuh Tersangka yang Ditangkap

Irjen Boy Rafli Amar mengatakan berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah dikantongi penyidik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Irjen Boy Rafli Amar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tujuh tersangka dugaan pemufakatan jahat yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris yang ditangkap sebelum aksi 212, Jumat (2/12/2016) tidak ditahan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah dikantongi penyidik.

"‎Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari, itu bagian dari bukti pemufakatan jahat meski baru rencana," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini membocorkan beberapa rencana pemufakatan mereka yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, hingga ‎rencana melakukan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.

"‎Kedepan dari mereka akan ada institusional, lalu pemufakatan. Kami tidak tunggu sampai makar terjadi, begitu terdeteksi ada niat, kami langsung tindak," ujar Boy Rafli Amar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved