KPK Apresiasi Vonis Seumur Hidup bagi Brigjen Teddy
Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan pengusutan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan diteruskan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis penjara seumur hidup terhadap Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi sebagai bentuk komitmen Kementerian Pertahanan dan TNI dalam memberantas korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan pengusutan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan diteruskan.
Apresiasi ini disampaikan Agus Rahardjo dalam acara konferensi nasional pemberantasan korupsi di Gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12) pagi.
Selain meminta agar pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanahan dilanjutkan, Agus Rahardjo juga meminta bantuan dilakukannya proses pengembalian aset rampasan Teddy Hernayadi. (*)