Ternyata Ini Status Kerja Pengumpat Gus Mus di PT Adhi Karya, Karier Segera Tamat
Karena telah dinilai merugikan nama baik perusahaan, Fadjorel lantas meminta Pandu Wijaya untuk segera menemui Gus Mus.
Setelah kicauan tersebut diketahui, perusahaan pelat merah jasa konstruksi perseroan itu pun lantas melayangkan surat tertulis berupa SP 3 bagi karyawan yang bersangkutan.
Berikut petikan isi surat resmi perseroan bernomor 001/INT/Adhi-Penta/SUGBK/XI/2016 tertanggal 24 November 2016 itu.
"Terkait posting saudara di akun twitter pada 23 November 2016 jam 18.03 WIB yang sangat tidak pantas, dengan ini Saudara (Pandu Wijaya) diberikan Peringatan III.
Perbuatan saudara dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang terbukti merugikan nama baik perusahaan." (Kompas.com/Iwan Supriyatna)