Demo di Jakarta
Fatwa PBNU: Salat Jumat di Jalan Tidak Sah!
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj dalam acara Kongres XVII Muslimat NU di Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan fatwa soal pelaksanaan salat Jumat di jalan.
Dalam fatwa itu disebut, salat Jumat yang dilaksanakan di jalan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj dalam acara Kongres XVII Muslimat NU di Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016) yang dihadiri Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) berencana menggelar unjuk rasa pada 2 Desember dengan menggelar salat Jumat di jalan.
Simak pernyataan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj terkait fatwa salat Jumat di jalan dalam tayangan video di atas. (*)