Selasa, 30 September 2025

Demo di Jakarta

Kapolda Keluarkan Maklumat Dilarang Perbuatan Makar Saat Unjuk Rasa

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengimbau demonstran agar tetap menjaga ketertiban dan kedamaian selama menjalankan aksi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MASA DEMO - Ribuan Massa pendemo anti Ahok bergerak ke arah patung kuda ketika melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). WARTA KOTA/Henryu Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan menyampaikan maklumat mengenai rencana aksi unjuk rasa pada Jumat (2/12/2016). Salah satu poin penekanan terkait demonstrasi dilarang perbuatan makar.

Maklumat tertulis di surat bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan dikeluarkan pada Senin (21/11/2016).

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," kata Iriawan dalam maklumat tersebut.

Dia menjelaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas pelaku makar. Sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri itu mengimbau demonstran agar tetap menjaga ketertiban dan kedamaian selama menjalankan aksi. Demonstran diminta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum, kata dia, maka aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas, mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum.

Dia melarang demonstran membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan. Demonstran diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis ke Polda Metro Jaya.

Aksi demonstrasi dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, memprovokasi yang bersifat anarkis maupun mengarah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pelaksanaan demonstrasi di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," ujar Iriawan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan