Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahok

GNPF MUI Desak Kepolisian agar Ahok Segera Ditahan

Masih kata Munarman, ‎Ahok yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP harus segera ditahan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Munarman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus penistaan agama tak lantas membuat puas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

"Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, maka karena status itu kami meminta agar Ahok segera ditahan," tegas Koordinator Lapangan GNPF, Munarman di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Pria yang juga merupakan juru bicara Front Pembela Islam itu menuturkan, alasan Ahok harus segera ditahan karena berpotensi untuk melarikan diri walau sudah dicekal oleh Mabes Polri.

Menurutnya, Ahok juga berpoten‎si menghilangkan barang bukti.

"Baik barang bukti yang sudah disita Polri, termasuk perangkat resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya," ujar Munarman.

Masih kata Munarman, ‎Ahok yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP harus segera ditahan.

Dirinya membandingkan dengan tersangka dengan kasus serupa yang setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Seperti kasus Arswendo, Lia Amminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq ditahan karena disangkakan Pasal 156a. Sehingga tidak ditahannya Ahok sebagai tersangka terkait Pasal 156a adalah ketidakadilan dan menjadi presen buruk bagi penegak hukum," kata Munarman.

‎Lebih jauh Munarman mengatakan, jika Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi mengulangi perbuatan sikap arogannya yang selama ini mencadi dan menghina ulama dan umat Islam.

"Pelanggarannya (Ahok) terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas. Serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka, bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia," ujar Munarman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan