Senin, 29 September 2025

Kasus Ahok

Butuh Waktu Dua Bulan Sidangkan Kasus Ahok

Hal itu dikatakan Hajriyanto melihat dari situasi dan perdebatan yang berlangsung saat berada di dalam gelar perkara.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Hajriyanto Y Thohari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto T Thohari,  meyakini dalam waktu dua bulan, tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memasuki waktu persidangan.

Hal itu dikatakan Hajriyanto melihat dari situasi dan perdebatan yang berlangsung saat berada di dalam gelar perkara.

"Saya yakin, ini hanya dua bulan lah maksimal. Jadi awal Januari nanti sudah bisa masuk di persidangan," ujarnya saat berada di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Dia menjelaskan proses tersebut sudah termasuk untuk melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan hingga dinyatakan P21 (berkas lengkap).

Hal itu dinilai tidak akan terlalu rumit, mengingat sudah ada bukti otentik penistaan tersebut saat pelaksanaan gelar perkara yang diikuti dari berbagai pihak.

"Ya memang ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion saat gelar perkara kemarin, dan hal itu wajar saja. Tapi diskusinya terlihat memang ada bukti penistaan itu," tambahnya.

Dia juga berharap, pihak kepolisian dapat memenuhi janjinya yang akan memproses kasus tersebut secara transparan, cepat, profesional dan tanpa tekanan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan