Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ahok Tak Ajukan Praperadilan

Dari komunikasi itu, diputuskan bahwa Ahok tak akan mengajukan praperadilan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto menunjukkan surat hasil kesimpulan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Rupatama Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hasil gelar perkara menyatakan Ahok sebagai perkara dugaan penistaan agama dan diteruskan ke pengadilan serta mencegah Ahok pergi ke luar negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, menyatakan sudah menjalin komunikasi dengan Ahok.

Dari komunikasi itu, diputuskan bahwa Ahok tak akan mengajukan praperadilan.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, beliau akan menjalani proses ini dengan baik. Terkait pandangan dan pertanyaan berbagai pihak, apakah tim hukum akan mengajukan praperadilan, saya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," ujar Sirra, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Keputusan merupakan kesepakatan antara Ahok dengan tim hukum.

Sirra meminta kepada semua pihak menghormati putusan ini dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

"Tidak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka tanda kutip, Pak Basuki Tjahaja Purnama. Kita semua sudah lihat hasil gelar perkaranya," ucap Sirra.

Untuk diketahui, Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.

Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama‎ dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"‎Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesimpulan meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka karena melanggar Pasal ‎156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, penyidik juga melakukan pencegahan pada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.

"‎Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia, koordinasi dengan Imigrasi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved