Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Irman akan mendengarkan dakwaan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/11/2016) hari ini.
Irman akan mendengarkan dakwaan dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat 2016, yang menyeret Irman masuk babak berikutnya setelah penyidik KPK melengkapi berkas perkaranya.
Dari informasi yang dihimpun, Irman dijadwalkan akan mendengarkan dakwaan Jaksa pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Irman menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irman mengajukan praperadilan atas penangkapannya oleh KPK yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun oleh Majelis Hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan praperadilan Irman. Hakim mempertimbangkan lengkapnya berkas Irman oleh KPK selaku termohon menjadi alasan untuk menggugurkan praperadilan tersebut.
"(Dengan lengkapnya berkas perkara) maka tugas serta kewenangan dari penyidik (KPK) sudah selesai, dan (perkara Irman) selanjutnya akan menjadi kewenangan hakim majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap I Wayan saat putusan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, Irman diciduk lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya, Jakarta, 17 September 2016, dini hari.
Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, Memi; serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto. Dari rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta dalam plastik yang diduga baru diserahkan Memi.
Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.
Selanjutnya KPK menentapkan tersangka dan menahan Irman Gusman, Xaveriady Sutanto, Memi dan Willy Sutanto.
OTT atau terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy. Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.