Demo di Jakarta
Kamis, Bareskrim Polri Periksa Buni Yani
Juru bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan rencananya, Kamis (10/11/2016) besok, Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri segera memeriksa Buni Yani.
Dia disebut penggunggah video dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Juru bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan rencananya, Kamis (10/11/2016) besok, Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi.
"Untuk Buni Yani rencananya diperiksa Kamis, surat panggilan sudah dibuat. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kaitan Ahok sebagai pelapor," ucap Rikwanto di Mabes Polri, Senin (7/11/2016) di Mabes Polri.
Baca: Mengaku Diancam, Buni Yani Takut ke Luar Rumah
Sebelumnya, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok.
Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai"
Pengakuan itu dikatakan Buni Yani saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto
Buni Yani juga mengaku bukan orang pertama yang menggunggah video yang sudah dipotong-potong.
Dia justru dapat dari sebuah media bernama Media NKRI yang disebar luas di facebook.
Terpisah, saat ditanya soal kemungkinan Buni Yani berpotensi sebagai tersangka, Kabareskrim Komjen Ari Dono enggan berbicara banyak.
"Saya tidak mengatakan demikian (berpotensi tersangka). Itu kan opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentu bicara fakta," tegas Ari Dono.