Politikus PDIP Bantah Terlibat Kasus yang Menyeret Siti Fadilah Supari
Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira mengaku tidak tahu terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira mengaku tidak tahu terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan.
"Sebenarnya saya nggak ada urusan sih. Pada waktu itu saya di Komisi I di tahun kasus ini sudah cukup lama, apa yang saya sampaikan ya saya sampaikan," kata Andreas Pareira di KPK, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Andreas Pareira mengaku menjawab pertanyaan penyidik mengenai urusan teknis anggaran di DPR RI.
Akan tetapi, Andreas mengaku tidak tahun mengenai usuran pengadaan alat kesehatan di kementerian Kesehatan.
Andreas juga mengaku tidak tahu terkait dugaan gratifikasi yang diterima Menteri Kesehatan waktu itu, Siti Fadilah Supari.
"Itu saya tidak tahu, sebagai menteri kesehatan saya tahu tapi teknis persoalannya saya tidak tahu," kata Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polri dan akhirnya ditangani KPK.
Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.