KPK Tetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Jadi Tersangka Penerima Suap
KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen sebagai tersangka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri H. dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo sebagai tersangka.
Yudhi yang juga politikus PDI Perjuangan dan juga Sigit diduga sebagai penerima uang suap, terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan, Dinas Pendidikan akan mendapatkan dana Rp4,8 miliar yang digunakan untuk pengadaan buku, dan alat peraga.
"Setelah pemeriksaan 24 jam dan gelar perkaara diputuskan meningkatkan status penetapan 2 tersangka terhadap saudara SGW sebagai PNS di dinas pariwisata, kemudian YTH," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).
Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan, Dians Pendidikan akan mendapatkan dana Rp 4,8 miliar yang digunakan untuk pengadaan buku, dan alat peraga.
Namun kemudian, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan jatah 20 persen dari Rp 4,8 miliar bila proyek teralisasi.
"Kemudian kesepakatan diterima Rp750 juta," kata Basaria.
Dalam OTT yang dilakukan di beberapa tempat di Kebumen, Sabtu (15/10/2016) kemarin, KPK juga mengamankan Rp 70 juta dari tangan dua tersangka, yang diduga sebagai bagian dari fee.
Basaria menjelaskan, kedua tersangka dijerat lantaran melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.