Selasa, 30 September 2025

Tak Pegang Dokumen, Kemensetneg Tak Mungkin Umumkan Laporan TPF Kasus Tewasnya Munir

“Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya,"

Penulis: Adi Suhendi
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak memiliki, menguasi, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Investigasi (TPF) kasus meninggalnya Munir.

Hal tersebut diungkapkan menyikapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik,Senin (10/10/2016) antara KontraS dengan Kemensetneg.

Terkait banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Kemensetneg diperintahkan untuk mengumumkan Laporan TPF.

Kemensetneg dalam siaran pers yang dipublikasikan dalam website www.setneg.go.id menyatakan hal tersebut tidak benar.

Karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF.

“Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Masrokhan dalam keterangan persnya.

Kata dia, Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang selama ini tidak pernah dikuasai.

“Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya," tambahnya.

Lebih lanjut Masrokhan menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari KIP.

“Kami sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk kami pelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved