Jumat, 3 Oktober 2025

Poempida Hidayatullah: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Membuka Perwakilan di Luar Negeri

BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi Pemerintah di bawah Presiden dan dapat bekerja sama dengan KBRI.

Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Pengawas (Dewas)  BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah mengungkapkan, hanya lembaga jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membuka perwakilan di Luar Negeri dan lingkungan Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Ditegaskan, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi Pemerintah di bawah Presiden dan dapat bekerja sama dengan KBRI.

"Jika diamanatkan oleh revisi UU No. 39 Tahun 2004 sebagai penyelenggara Asuransi Perlindungan untuk TKI, BPJS Ketenagakerjaan harus siap," tuturnya, Jumat (07/10/3016).

Dalam konteks coverage perlindungannya, lanjut Poempida, seyogianya disesuaikan dengan apa yang dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sekarang.

Sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS, agar tidak terjadi benturan ruang lingkup tupoksi lembaga BPJS Ketenagakerjaan.

"Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mengawal proses ini agar terealisasi perlindungan TKI yang lebih memberikan impact," ia memastikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved