Selasa, 7 Oktober 2025

La Nyalla Tersangka

Nonton Sidang La Nyalla, Wakil Ketua KPK Mengaku Dapat Permintaan Khusus dari Kejaksaan Agung

"Karena ini sudah permintaan khusus dari Kejaksaan maka kami membantu Kejaksaan,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif 

La Nyalla didakwa melakukan korupsi Rp 1,1 miliar dari total dana hibah Rp 48 miliar yang dikirim Pemprov Jatim.

Dia juga didakwa turut memperkaya orang lain.

Yakni dua eks pejabat Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebanyak Rp 26,6 miliar.

Perbuatan La Nyalla membuat negara dirugikan Rp 27,7 miliar atau setidak-tidaknya Rp 26,6 miliar.

Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved