MK Tolak Gugatan OC Kaligis
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan terpidan korupsi OC Kaligis.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan terpidan korupsi OC Kaligis.
Gugatan Kaligis teregistrasi dengan Nomor Perkara 110/PUU-XIII/2015.
MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan UU dan dinilai tidak mempunyai kerugian konstitusional.
"Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (29/9/2016)
Dirinya menambahkan, permohonan uji materi yang diajukan Pemohon terkait dengan Pasal 46 ayat (2) UU KPK tidak sesuai dengan fakta hukum.
Hal tersebut dikarenakan Pemohon tidak pernah mengajukan permintaan penangguhan penahanan dalam proses penyidikan di KPK.
"Hal ini membuktikan bahwa Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional sebagaimana didalilkan Pemohon dalam permohonannya," katanya.
Atas alasan tersebut pemohon dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materiil Pasal 46 ayat (2) UU KPK.
Dalam permohonannya OC Kaligis menyampaikan bahwa Pasal 46 ayat (2) UU KPK menyatakan 'Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka'
Bunyi pasal tersebut tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Khususnya terkait dengan hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena tidak menjamin kepastian hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kaligis langsung melayangkan tiga gugatan ke MK.
Diantaranya Pasal 1 angka 2 dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dengan nomor perkara 108/PUU-XIII/2015
Kemudian Pasal 45 ayat (1) UU KPK dengan nomor perkara 109/PUU-XIII/2015 dan pasal 46 ayat (2) UU KPK.