Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

MK Benarkan KPU Ajukan Judicial Review UU No 10 Tahun 2016

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan judicial review

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto MK Benarkan KPU Ajukan Judicial Review UU No 10 Tahun 2016
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan judicial review terhadap pasal 9a UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak kepada Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang menjelaskan pengajuan dilakukan pada Kamis (21/9/2016) lalu.

"Iya benar Kamis kemarin mereka mengajukan Judicial Review untuk UU No 10 Tahun 2016 soal pilkada," katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (26/9/2016)

Gugatan yang diajukan adalah pasal 9a yang menuliskan pada pokoknya bahwa hasil dari putusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR bersifat mengikat.

Rencana pengajuan gugatan tersebut sudah dinyatakan oleh KPU saat melihat adanya keterikatan antara peraturan KPU dengan hasil rapat dengar pendapat.

Namun, baru pada Kamis lalu, KPU secara resmi mengajukan gugatan atas pasal yang dinilai telah menganggu independensi KPU sebagai lembaga negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan