Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Gula

Jaksa Agung Tidak Akan Halangi KPK Periksa Jaksa Terkait Perkara Irman Gusman

"Kalau betul, cukup fakta, ya silakan, tidak akan menghalang-halangi

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya akan koperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul ditetapkannya Jaksa Farizal sebagai Tersangka oleh KPK.

"Kalau betul, cukup fakta, ya silakan, tidak akan menghalang-halangi," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Prasetyo mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan ada peran Jaksa Fahrizal terkait dugaan pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Padang.

"Kita terus melakukan, ada inspeksi kasus, eksaminasi, pengawsan melekat, itu kita lakukan. Sekarang inspeksi kasus, berdasarkan temuan KPK. Kami ingin tahu dulu apa temuan KPK," ucap Prasetyo.

Terkait jabatan Jaksa yang melekat di Tersangka, Prasetyo mengatakan bahwa nantinya akan dinonaktifkan sementara.

Jika statusnya sampai ke Terdakwa, maka akan diberhentikan permanen.

"Itu nanti. Dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, diberhentikan permanen," ujar Prasetyo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved