Senin, 6 Oktober 2025

Sumarsono Jelaskan Kabar Soal Terpidana Percobaan yang Bisa Ikuti Pilkada

Sumarsono mengungkapkan bahwa keluarnya putusan terpidana percobaan untuk menghindari adanya deadlock

Penulis: Amriyono Prakoso
Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengungkapkan bahwa keluarnya putusan terpidana percobaan untuk menghindari adanya deadlock (tidak mencapai titik temu).

Pasalnya, jika hal tersebut terjadi, maka Pilkada Serentak 2017 akan gagal berlangsung dan Pemerintah serta DPR akan terkena imbas buruk.

“Kalau deadlock berkepanjangan, pilkada gagal karena PKPU enggak selesai. Citra pemerintah dan DPR akan jelek,” katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Sumarsono menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat antara pemerintah dan DPR serta penyelenggara pemilu, telah terjadi perdebatan yang alot hingga memunculkan tiga sampai lima kali deadlock hingga forum harus ditunda.

Dia menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya menolak terpidana tidak bisa mencalonkan diri saat pilkada. Sikap ini sama dengan sikap KPU yang menolak untuk memasukkan terpidana percobaan maju di pilkada.

Namun begitu, Sumarsono menegaskan, saat ini perumusan PKPU terkait kesimpulan itu berada di tangan KPU.

“Apapun rumusannya, pemerintah beri dukungan penuh,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved